LEMOK MABEL |
DEWAN ADAT BALIEM |
Lebih lanjut Mabel , Kabupaten yang sudah pemerintahan perjalan saja masih banyak masalah yang belum selesai , apalagi buang issu hanya karena tidak mendapat satu jabatan besar , misalnya : Sekolah SD atau SMP yang dibuka di kampung-kampung saja Gedung sekolahnya rusak , anak-anak tidak dibina baik , banyak Guru2 tinggalkan tugas dan lebih banyak tinggal di kota ,bahkan perali pindah profesi . Misalnya : Pendeta masuk ke Politik dan tugas panggilan utamanya ditinggalkan dan sebagainya . bukan adanya pemekaran baru itu membuat masyarakat sejahtera , itu belum tentu bahkan bisa saja malapetaka buat masyarakat , sekalipun berbicara pemekaran Provinsi atau kabupaten baru tetap saja kehidupan masyarakat tidak akan pernah apa yang namanya sejahtera , mungkin hanya sekelindir orang , faktanya saja pendidikan , kesehatan generasi Papua ke depan akan membunuh atau dimatikan kemudian membuka pos-pos militer dann tanah yang sekitarnya menjadi pemilik disitu , membuka atau mengirim transmigrasi banyak-banyak ke Papua karena dianggap tanah atau lahan kosong tidak ada penghuni dan jumlah penduduk asli kurang dan segalanya , kemudian pemasokan Miras , Bar/diskotek gelap tanpa memiliki IMB yang jelas hal ini juga adalah diskriminasi secara berlahan . para elit-elit politik yang pikirnya hanya uang bisa membuat orang sejahtera , bahkan pemekaran adalah solusi yang tepat untuk mensejahterakan rakyat itu hanya omongan di mulut , mereka anggap bagian dari pembangunan untuk percepatan dari ketertinggalan ; jadi yang bunuh orang Papua adalah orang Papua sendiri demi kepenting sesaat karena jabatan , tanpa memikirkan rakyat kecil sebagai hak pemilik disitu . lebih lanjut Lemok mengatakan proteksi dengan baik kemudian mekanisme secara management atau perifikasi dengan baik , bahkan praktek macam ini juga kecurigaan intelejen atau pemerintah pusat serius menanggapi masalah diatas maslah , bahkan dengan adanya pemekaran issu Papua Merdeka meredamkan atau tidak bicara Merdeka bila dengan adanya kasih pemekaran , hal ini system kepemimpinan akan terpengaruh karena indikasi itu dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin sudah tidak percaya lagi , sebab masyarakat Papua mempunyai ikatan kesukuan secara rumbun karena didalamnya ada ikatan suku-suku , hak kuasa dianggap ondoafi jadi menjual tanah dengan harga yang murah atau kaget karena melihat uang , membagi tanah kapleng-kapleng menurut suku dan sebagainya .
Lemok juga kembali bicara filsabat atau nasihat orang tua filosofinya bahwa “ Tanah adalah Mama “ . artinya tidak milik siapa-siapa tidak diklemkan satu suku,marga atau kelompok tertentu karena tanah adalah milik rakyat Papua , kalau melawan hukumnya itu bisa “Mati” mereka suku hanya menyangkut hak pengguna atau pengelola saja . setiap suku mempunyai aturan hak hukum yang berlaku dalam suku . contohnya : di suku Mamta bahwa tanah ini milik hanya suku Mamta tapi orang dari gunung bisa bilang tanah ini milik kami juga artinya punya kita semua hal itu wajar saja , ia juga menyinggung tentang seringkali masyarakat bilang tuan tanah itu dasarnya apa ? misalnya jual tanah ke orang diluar sesuka dia apa itu yang disebut hak tuan tanah ? masyarakat Papua ini menganut budaya lokal yang ada hukumnya untuk mengatur tapi suka tiru-tiru pengaruh asing atau luar yang bukan budaya asli Papua , sebab dalam ikatan suku itu ada Nilai-nilai budaya suku yang dipegang .sebenarnya langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penyadaran Hukum adat semacam “SEMILOKA” di setiap suku , wilayah untuk pemetaan adat , nilai budaya , seni , harkat dan martabat semua didalam disitu baik dari CSO atau pun dari parawisata atau pemerintah , dan dalam keluarga juga nilai budaya itu ditanamkan mendidik pada anak-anak , karena lama-lama budaya Papua akan hilang akibat pengaruh global yang terjadi secara cepat , bahkan saya melihat di Papua disini Budaya adat setempat akan jadi tersisi dibanding agama dan pemerintah , pada hal keduanya baru datang diatas adat , hal ini sangat diprihatinkan , ada satu hal lagi pemerintah daerah katakan harus ada grand desain atau perencanaan program pemerintah daerah teknologi bisa mengubah , tapi itu proses yang lama dan bisa juga tidak cocok di Papua diluar atau tempat lain mungkin bisa , kalau di Papua disini semuanya ada di masyarakat bukan di pemerintah daerah atau pusat .
Dalam kesimpulanya menurut Mabel : Tanah , Laut , Hutan yang ada di tanah ini adalah Milik Rakyat Papua , bukan milik suku , marga atau kelompok tertentu tapi milik kita semua , tidak untuk dijual belikan sesuka-sukanya ; apalagi bukan orang Papua asli Malenesia baru bilang tanah saya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar